Nama : Naufal Alfanani Malik Dristin
Kelas : 2IA14
NPM : 54417449
Presentasi 1
Hari : Senin 1 April 2019
Kelompok Presentasi : 1 & 4
Soal & Jawaban : (di ambil dua digit terakhir NPM)
1.
( No. NPM 4)
Apakah Remake/ Cover sebuah lagu melanggar
hak cipta? Kemukakan Pendapat mu!
Jawaban;
Untuk lagu-lagu cover yang
diciptakan untuk tujuan komersial tadi, pencantuman nama penyanyi asli saja
pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan
hukum pemegang hak cipta. Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, untuk
mereproduksi, merekam, mendistribusikan dan atau mengumumkan sebuah lagu milik
orang lain, terutama untuk tujuan komersial, seseorang perlu memperoleh izin
(lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut:
1. Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights), yakni hak
untuk menggandakan, mereproduksi (termasuk mengaransemen ulang) dan merekam
sebuah komposisi musik/lagu pada CD, kaset rekaman dan media rekam lainnya; dan
atau
2. Hak Mengumumkan (performing rights), yakni hak untuk
mengumumkan sebuah lagu/komposisi musik, termasuk menyanyikan, memainkan, baik
berupa rekaman atau dipertunjukkan secara live (langsung),
melalui radio dan televisi, termasuk melalui media lain seperti internet,
konser live dan layanan-layanan musik terprogram.
Royalti atas mechanical right yang diterima
dibayarkan oleh pihak yang mereproduksi atau merekam langsung kepada pemegang
hak (biasanya perusahaan penerbit musik (publisher) yang mewakili
komposer/pencipta lagu). Sementara pemungutan royalti atas pemberianperforming
rights pada umumnya dilakukan oleh sebuah lembaga (di Indonesia
disebut Lembaga Manajemen Kolektif – “LMK”) berdasarkan kesepakatan antara
pencipta dan lembaga tersebut.
Pendapat
saya, iya, karena mengcover lagu butuh sebuha perizinan pada pencipta lagu,
biasanya untuk perizinina ini di kenakan kepada orang-orang yang ngga asing
bagi masyarakat ( artis) .
2. Apa hasil Kasus
BENSU?, Jelaskan secara detail!
Jawaban:
Menurut Saya tangkap
pada presentasi kemarin, setelah Ruben Onsu menggugat Jessy Handalim, Jadi
disini kasus Bensu berjalan lancer dan untuk Ruben Onsu dengan pemakaian nama
"BENSU" di legalkan, karena sudah sesuai dengan procedural Undang –
undang Plagiarisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar