Sabtu, 07 November 2020

Prosedur, Cara, dan Syarat Pendirian CV

 Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.


Berikut langkah-langkah pembuatan CV:

PEMBUATAN AKTA DAN PENDIRIAN CV

Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, dengan menyerahkan :

  • Fotokopi KTP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)
  • Fotokopi NPWP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)
  • Nama CV
  • Penjelasan mengenai bidang usaha
  • Foto Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah

PEMBUATAN SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN

Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan :

  • Pengisian formulir pengajuan SKDP
  • Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian & SK Menkumham)
  • Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
  • Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
  • Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
  • Foto gedung/ruangan tampak luar dan dalam


PEMBUATAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan :

  • Pengisian formulir pengajuan NPWP
  • Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham & SKDP)
  • Fotokopi KTP, NPWP & KK Direktur


PEMBUATAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:

  • Pengisian formulir pengajuan SIUP
  • Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, SKDP & NPWP)
  • Pas foto direktur perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna.

PEMBUATAN SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN

Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan :

  • Pengisian formulir pengajuan SKDP
  • Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian & SK Menkumham)
  • Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
  • Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
  • Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
  • Foto gedung/ruangan tampak luar dan dalam

PEMBUATAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn domisili perusahaann :

  • Pengisian formulir pengajuan SIUP
  • Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, SKDP, NPWP & TDP)
  • Pas foto direktur perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna

Disini saya akan memberi contoh persyaratan dan prosedur surat izin di bidang katering(makanan).

Persyaratan Dan Prosedur Mendapatkan Surat Izin Katering

Persyaratan Dan Prosedur Mendapatkan Surat Izin KateringSebuah usaha yang dijalankan berdasarkan hobi adalah pekerjaan yang paling menyenangkan. Banyak orang yang sukses menjalankan bisnis yang berdasarkan hobi. Salah satu bisnis yang bisa ditekuini jika memiliki hobi memasak adalah usaha katering.

Bisnis kuliner sendiri menjadi salah satu bisnis yang sekarang menjadi tren di masyarakat. bisnis ini menjadi salah satu bisnis yang paling menjanjikan karena setiap masyarakat tentunya makanan sendiri adalah kebutuhan paling pokok bagi manusia.

Terlebih ada banyak acara yang membutuhkan jasa dari katering untuk memenuhi jamuan makan dalam acara tersebut. Bisa lihat bahwa didaerah sendiir ada banyak usaha katering yang bermunculan, sehingga persaingannya pun menjadi semakin ketat.

Agar bisa mendapatkan izin, maka berikut adalah beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi :

  • - Fotocopy dari KTP pemohon.
  • - Denah dari bangunan dapurnya.
  • - Surat penunjukan untuk penanggung jawab dari jasa boga.
  • - Copy ijazah atau sertifikat dari tenaga sanitasi yang mempunyai pengetahuan berupa higienis sanitasi makanan.
  • - Copy dari sertifikat kursus dari higienis sanitasi untuk pengusaha.
  • - Copy dari sertifikat kurus untuk higenis sanitasi untuk penjamah makanan paling sedikit satu orang untuk penjamah makanan.
  • - Rekomendasi yang diberikan oleh asoiasi untuk jasa boga.

Berbagai persyaratan diatas harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan berbagai prosedur untuk mengajukan ijin untuk usaha katering. Syarat yang cukup mudah untuk membuat sebuah usaha. Setelah syaratnya sudah  miliki semua, berikut adalah prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan surat ijin :

  • - Surat permohonan ditujukan pada Kepala Dinkes di Kabupaten atau Kota.
  • - Pemeriksaan untuk higienis sanitasi dari jasa boga akan dikoordinasikan oleh Dinkes yang bekerjasama bersama asosiasi dari ajsa boga.
  • - Tim akan melakukan kunjungan serta pemeriksaan agar menilai dari kelayakan yang ada baik secara fisik, kimia, atau juga bakteriologis serta keseluruhan dari rangkaian produksi makanan.

  • Penilaian akan dilakukan meliputi :
  1. Pemeriksaan fisik
  2. Pemeriksaan dari laboratorium
  3. Kesimpulan
  • - Pemberian dari sertifikat yang layak higienis sanitasi dari jasa boga.
  • - Pemerian surat izin usaha.

Berbagai prosedur diatas bisa dilakukan secara runtun agar  dapat mendapatkan surat izin katering dengan mudah. Setelah mendapatkan surat izin, bisa menyiapkan persiapan lainnya. selanjutnya usaha katering bisa dimulai.

Perbandingan CV dan PT dengan tabel.

Perbedaan

CV

PT

Nama

tak ada peraturan secara khusus yang mengatur nama perusahaan. Sehingga bisnis perseroan terkadang bisa memiliki kesamaan nama dengan perusahaan CV lain.

Telah diatur secara khusus dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007, yakni: Nama Perseroan harus didahului dengan frasa "Perseroan Terbatas" atau disingkat PT. Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama "PT" yang sudah ada dan berdiri di wilayah RI seperti yang diatur PP No 26 Tahun 1998.

Bentuk

Tidak berbadan hukum, tak ada peraturan tertentu yang mengaturnya.

Memiliki badan hukum yang bisa digunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah, atau skala besar sekalipun.

Dasar Hukum

Tidak memilik dasar hukum

Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun
2007
tentang Perseroan Terbatas

Pendiri

Hanya warga negara Indonesia, minimal 2 orang

Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Boleh warga negara Indonesia atau
warga negara asing, minimal 2 orang

Harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia supaya berstatus badan hukum.

Saham

Tidak terdapat kepemilikan saham

Adanya kepemilikan saham

Pengesahan

Pengesahan dari pengadilan
negeri setempat

Pengesahan dari Menteri Hukum
dan HAM RI

Biaya Pendirian

Lebih murah dibanding PT

Lebih mahal dibanging CV

Pengurus

Pasero aktif dan pasif

Dilakukan oleh sekutu aktif yang diberikan ke- wenangan untuk mengurus saja.

Direksi dan komisaris

Dilakukan oleh Direksi dan bawahan berdasarkan RUPS.

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Proposal tentang motor