Kamis, 04 April 2019

Presentasi 1, Tentang Kasus Pelanggara Hak Cipta




Nama : Naufal Alfanani Malik Dristin       
Kelas : 2IA14
NPM : 54417449


Presentasi 1
Hari : Senin 1 April 2019

Kelompok Presentasi : 1 & 4

Soal & Jawaban : (di ambil dua digit terakhir NPM)
1.       ( No. NPM 4)

Apakah Remake/ Cover sebuah lagu melanggar hak cipta? Kemukakan Pendapat mu!

Jawaban;
            Untuk lagu-lagu cover yang diciptakan untuk tujuan komersial tadi, pencantuman nama penyanyi asli saja pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak cipta. Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, untuk mereproduksi, merekam, mendistribusikan dan atau mengumumkan sebuah lagu milik orang lain, terutama untuk tujuan komersial, seseorang perlu memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut:
1.    Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights), yakni hak untuk menggandakan, mereproduksi (termasuk mengaransemen ulang) dan merekam sebuah komposisi musik/lagu pada CD, kaset rekaman dan media rekam lainnya; dan atau
2.    Hak Mengumumkan (performing rights), yakni hak untuk mengumumkan sebuah lagu/komposisi musik, termasuk menyanyikan, memainkan, baik berupa rekaman atau dipertunjukkan secara live (langsung), melalui radio dan televisi, termasuk melalui media lain seperti internet, konser live dan layanan-layanan musik terprogram.

Royalti atas mechanical right yang diterima dibayarkan oleh pihak yang mereproduksi atau merekam langsung kepada pemegang hak (biasanya perusahaan penerbit musik (publisher) yang mewakili komposer/pencipta lagu). Sementara pemungutan royalti atas pemberianperforming rights pada umumnya dilakukan oleh sebuah lembaga (di Indonesia disebut Lembaga Manajemen Kolektif – “LMK”) berdasarkan kesepakatan antara pencipta dan lembaga tersebut.
          Pendapat saya, iya, karena mengcover lagu butuh sebuha perizinan pada pencipta lagu, biasanya untuk perizinina ini di kenakan kepada orang-orang yang ngga asing bagi masyarakat ( artis) .

2.      Apa hasil Kasus BENSU?, Jelaskan secara detail!
Jawaban:
            Menurut Saya tangkap pada presentasi kemarin, setelah Ruben Onsu menggugat Jessy Handalim, Jadi disini kasus Bensu berjalan lancer dan untuk Ruben Onsu dengan pemakaian nama "BENSU" di legalkan, karena sudah sesuai dengan procedural Undang – undang Plagiarisme.

Contoh Proposal tentang motor