Jumat, 29 Desember 2017

Pandangan LGBT menurut Agama

Pengertian Dan Hukum LGBT Dalam Agama Islam
Pengertian LGBT : lgbt itu sendiri adalah sebuah singkatan yang memiliki arti Lesbian, Gay, Bisexual dan juga Transgender dan arti dari semua istilah tersebut dapat anda lihat di bawah ini
  • Lesbian : lesbian itu berarti seorang perempuan yang mencintai atau menyukai perempuan, baik dari segi fisik ataupun dari segi seksual dan juga spiritualnya, jadi memang hal ini sangatlah menyimpang
  • Gay :  sedangkan gay sendiri adalah seorang laki-laki yang menyukai dan juga mencintai laki-laki, dan kata-kata gay ini sering disebutkan untuk memperjelas atau tetap merujuk pada perilaku Homoseksual
  • Bisexual : Bisexual ini sedikit berbeda dengan kedua pengertian diatas karena orang bisexual itu adalah orang yang bisa memiliki hubungan emosional dan juga seksual dari dua jenis kelamin tersebut jadi orang ini bisa menjalin hubungan asmara dengan laki-laki ataupun perempuan
  • Transgender : sedangkan untuk transgender itu adalah ketidaksamaan dari identitas gender yang diberikan kepada orang tersebut dengan jenis kelaminnya, dan seorang transgender bisa termasuk dalam orang yang homoseksual, biseksual, atau juga heteroseksual
Dari semua pengertian yang kami jabarkan diatas memang semuanya memiliki sebuah kesamaan yaitu mencari kesenangan baik dari segi prikis ataupun psikologis dan mereka bisa melakukan hubungan dengan sesama jenis, bukan melakukannya dengan lawan jenis seperti orang normal
Dan setelah anda melihat beberapa pengertian diatas pastinya anda ingin tau bagaimana Hukum LGBT dalam islam,
Hukum LGBT
Pada ajaran Agama Islam LGBT itu dikenal didalam 2 buah istilah yaitu Liwath {gay} , Sihaaq {lesbian}, dan kaum gay itu memang sudah ada sejak zaman dahulu , perbuatan hubungan seksual yang menyimpang ini sudah ada sejak kaum Luth ‘Alaihis salam, dan kata Liwath memang dibuat sebagai sebutan untuk kamu dari Nabi Luth ‘Alaihis Salam karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam yang pertama kali melakukan perbuatan yang menyimpang ini, dan Allah SWT memberi nama perbuatan yang menyimpang ini dengan perbuatan keji {fahisy} dan juga melampaui batas {musrifun}, dan Allah juga sudah menjelaskannya pada Al Qur’an :
Al Araf80 81
Dan untuk Hubungan lesbian atau Sihaaq ini sudah dijelaskan Hukumnya oleh Abdul Ahmad Muhammad Al0Khidir bin Nursalim Al-Limboriy Al-mulky {hukmu al liwath wa al sihaaq , hal 13} itu memiliki hukum haram dan hal ini juga didasari dari Dalil hadits Abu Said Al-Khudriy yang sudah pernah diriwayakan oleh Al-Imam Muslim {no,388} Abu Dawud {no,4018} dan juga At-Tirmidzi{no, 2793} bawha Raasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam berkata :
rasulullah tentang LGBT
Dan pastinya Hukum LGBT ini adalah haram karena Allah SWT juga telah menunjukan bagaimana kaum Nabi Luth ini binasa karena melakukan penyimpangan dengan Azab yang sangatlah dasyat dan juga besar, kaum Nabi Luth binasa karena tanah tempat tinggal mereka dibalik dan juga diakhiri dengan hujan bebatuan yang membuat mereka semua musnah dan, hal ini juga sudah ada didalam surat Al-Hijr pada ayat 74

 Al-Hijr ayat 74

Dan memanglah manusia itu secara fitrah diciptakan oleh Allah SWT sudah dengan dorongan naluri dan juga jasmaninya, dan salah satu dari dorongan naluri adalah dengan melestarikan keturunan manusia (gharizatu al na’u), dan diantaranya adalah adanya rasa cinta dan juga dorongan untuk melakukan hubungan dengan lawan jenis (pria dan juga wanita), baik pria ataupun wanita memiliki pandangan yang sama yaitu untuk melestarikan keturunan bukan hanya untuk pandangan seksual semata, dan tujuan Allah SWT menciptakan naluri ini untuk melestarikan keturunan manusia dan hal ini hanya bisa dilakukan oleh pasangan suami dan istri, nah kalau kejadiannya dengan hubungan sesama jenis pastinya tidak akan bisa dan hal ini juga sudah sangatlah menyimpang dengan fitrah manusia, jadi sudah bisa dipastikan kalu LGBT ini ada di indonesia karena adanya ideologi sekularisme yang dianut oleh beberapa orang, dan sekularisme itu sendiri adalah suatu ideologi yang memisahkan kehidupan beragama dari kehidupan {fash al ddin ‘an al hayah}
Dan sudah bisa dipastikan kalau masyarakat Sekular itu memandan wanita ataupun pria hanya untuk urusan seksual saja, dan karena itu mereka telah dengan sengaja untuk membuat beberapa fakta yang terekam didalam pikiran mereka untuk mengundang hasrat seksual dan untuk mencari kepuasan semata, dan hal yang mereka lakukan itu sudah menjadi sebuah keharusan yang tiada henti mereka lakukan, karena hal tersebut memanglah sudah menjadi salah satu dari gaya hidup yang mereka jalani {al Nizham Al Ijtima’i fi al islam pada halaman 22) mereka tidak puas dengan lawan jenis mereka sehingga membuat pikiran mereka mencari pemuasan dengan sesama jenis bahkan dengan hewan, dan hal hal itu merupakan salah satu dari kebebasan masyarakat sekular, dan karena hal itu memang salah satu tindakan atau perbuatan yang emngundang dosa besar karena tidak menghiraukan kekuasaan Allah SWT dan mereka akan menjadi penghuni neraka seperti firman Allah SWT dibawah ini :

 Al Araf 179

Dan sudah sangatlah jelas kalau Hukum LGBT didalam agama islam ini sangatlah dilarang dan juga haram, bagaimana jadinya kalau semua orang menyukai sesama jenis pastinya sudah sangat menyimpang dari fitrah manusia itu sendiri manusia akan musnah karena manusia tidak mau lagi untuk melestarikan keturuannya, apabila anda sekarang ini termasuk dalam golongan LGBT segeralah bertaubat agar anda bisa mendapat ampunan dari Allah SWT atas dosa besar yang anda lakukan, Wallahu alam


Sinopsis film 5cm

Genta (Fedi Nuril), Arial (Denny Sumargo), Zafran (Herjunot Ali), Riani (Raline Shah) dan Ian (Igor Saykoji) adalah lima remaja yang telah menjalin persahabatan sepuluh tahun lamanya. Mereka memiliki karakter yang berbeda-beda. Zafran yang puitis, sedikit "gila", apa adanya, idealis, agak narsis, dan memiliki bakat untuk menjadi orang terkenal. Riani yang merupakan gadis cerdas, cerewet, dan mempunyai ambisi untuk cita-citanya. Genta, pria yang tidak senang mementingkan dirinya sendiri sehingga memiliki jiwa pemimpin dan mampu membuat orang lain nyaman di sekitarnya. Arial, pria termacho di antara pemain lainnya, hobi berolah raga, paling taat aturan, namun paling canggung kenalan dengan wanita. Ian, dia memiliki badan yang paling subur dibandingkan teman-temannya, penggemar indomie dan bola, paling telat wisuda. Ada pula Dinda (Pevita Pearce) yang merupakan adik dari Arial, seorang mahasiswi cantik yang sebenarnya dicintai Zafran. Suatu hari mereka berlima merasa “jenuh” dengan persahabatan mereka dan akhirnya kelimanya memutuskan untuk berpisah, tidak saling berkomunikasi satu sama lain selama tiga bulan lamanya.
Selama tiga bulan berpisah penuh kerinduan, banyak yang terjadi dalam kehidupan mereka berlima, sesuatu yang mengubah diri mereka masing-masing untuk lebih baik dalam menjalani kehidupan. Setelah tiga bulan berselang mereka berlima pun bertemu kembali dan merayakan pertemuan mereka dengan sebuah perjalanan penuh impian dan tantangan. Sebuah perjalanan hati demi mengibarkan sang saka merah putih di puncak tertinggi Jawa yaitu di puncak Mahameru pada tanggal 17 Agustus. Sebuah perjalanan penuh perjuangan yang membuat mereka semakin mencintai Indonesia. Petualangan dalam kisah ini, bukanlah petualangan yang menantang adrenalin, demi melihat kebesaran sang Ilahi dari atas puncak gunung. Tetapi petualangan ini, juga perjalanan hati. Hati untuk mencintai persahabatan yang erat, dan hati yang mencintai negeri ini.
Segala rintangan dapat mereka hadapi, karena mereka memiliki impian. Impian yang ditaruh 5cm dari depan kening.

Image result for fedi nuril Image result for denny sumargo Image result for herjunot ali Image result for raline shah Image result for igor saykoji
Cast film 5cm: Fedi nuril, Denny Sumargo, Herjunot Ali, Raline Shah, Igor Saykoji

Adat Perkawinan Minangkabu

Dalam tiap masyarakat dengan susunan kekerabatan bagaimanapun, perkawinan memerlukan penyesuaian dalam banyak hal. Perkawinan menimbulkan hubungan baru tidak saja antara pribadi yang bersangkutan, antara marapulai dan anak dara tetapi juga antara kedua keluarga. Latar belakang antara kedua keluarga bisa sangat berbeda baik asal-usul, kebiasaan hidup, pendidikan, tingkat sosial, tatakrama, bahasa dan lain sebagainya. Karena itu syarat utama yang harus dipenuhi dalam perkawinan, kesediaan dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dari masing-masing pihak.
Pengenalan dan pendekatan untuk dapat mengenal watak masing-masing pribadi dan keluarganya penting sekali untuk memperoleh keserasian atau keharmonisan dalam pergaulan antara keluarga kelak kemudian. Perkawinan juga menuntut suatu tanggungjawab, antaranya menyangkut nafkah lahir dan batin, jaminan hidup dan tanggungjawab pendidikan anak-anak yang akan dilahirkan. Berpilin duanya antara adat dan agama Islam di Minangkabau membawa konsekwensi sendiri. Baik ketentuan adat, maupun ketentuan agama dalam mengatur hidup dan kehidupan masyarakat Minang, tidak dapat diabaikan khususnya dalam pelaksanaan perkawinan.
 Kedua aturan itu harus dipelajari dan dilaksanakan dengan cara serasi, seiring dan sejalan. Pelanggaran apalagi pendobrakan terhadap salah satu ketentuan adat maupun ketentuan agama Islam dalam masalah perkawinan, akan membawa konsekwensi yang pahit sepanjang hayat dan bahkan berkelanjutan dengan keturunan. Hukuman yang dijatuhkan masyarakat adat dan agama, walau tak pernah diundangkan sangat berat dan kadangkala jauh lebih berat dari pada hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negara. Hukuman itu tidak kentara dalam bentuk pengucilan dan pengasingan dari pergaulan masyarakat Minang. Karena itu dalam perkawinan orang Minang selalu berusaha memenuhi semua syarat perkawinan yang lazim di Minangkabau..
Perkawinan Adat Minangkabau adalah sebagai berikut :
* Kedua calon mempelai harus beragama Islam.
* Kedua calon mempelai tidak sedarah atau tidak berasal dari suku yang sama, kecuali pesukuan itu berasal dari nagari atau luhak yang lain.
* Kedua calon mempelai dapat saling menghormati dan menghargai orang tua dan keluarga kedua belah pihak.
* Calon suami (marapulai) harus sudah mempunyai sumber penghasilan untuk dapat menjamin kehidupan keluarganya.
Adapun tata cara  adat perkawinan di mingkabau, antara lain :
1. MARESEK

Maresek merupakan penjajakan pertama sebagai permulaan dari rangkaian tata-cara pelaksanaan pernikahan. Sesuai dengan sistem kekerabatan di Minangkabau yaitu matrilineal, pihak keluarga wanita mendatangi pihak keluarga pria. Lazimnya pihak keluarga yang datang membawa buah tangan berupa kue atau buah-buahan. Pada awalnya beberapa wanita yang berpengalaman diutus untuk mencari tahu apakah pemuda yang dituju berminat untuk menikah dan cocok dengan si gadis. Prosesi bisa berlangsung beberapa kali perundingan sampai tercapai sebuah kesepakatan dari kedua belah pihak keluarga.

2. MAMINANG/BATIMBANG TANDO (BERTUKAR TANDA)

Keluarga calon mempelai wanita mendatangi keluarga calon mempelai pria untuk meminang. Bila pinangan diterima, maka akan berlanjut ke proses bertukar tanda sebagai simbol pengikat perjanjian dan tidak dapat diputuskan secara sepihak. Acara ini melibatkan orangtua, ninik mamak dan para sesepuh dari kedua belah pihak. Rombongan keluarga calon mempelai wanita datang membawa sirih pinang lengkap disusun dalam carano atau kampia (tas yang terbuat dari daun pandan) yang disuguhkan untuk dicicipi keluarga pihak pria. Selain itu juga membawa antaran kue-kue dan buah-buahan. Menyuguhkan sirih di awal pertemuan mengandung makna dan harapan. Bila ada kekurangan atau kejanggalan tidak akan menjadi gunjingan, serta hal-hal yang manis dalam pertemuan akan melekat dan diingat selamanya. Kemudian dilanjutkan dengan acara batimbang tando/batuka tando (bertukar tanda). Benda-benda yang dipertukarkan biasanya benda-benda pusaka seperti keris, kain adat, atau benda lain yang bernilai sejarah bagi keluarga. Selanjutnya berembuk soal tata cara penjemputan calon mempelai pria.

3. MAHANTA SIRIAH/MINTA IZIN

Calon mempelai pria mengabarkan dan mohon doa restu tentang rencana pernikahan kepada mamak-mamak-nya, saudara-saudara ayahnya, kakak-kakaknya yang telah berkeluarga dan para sesepuh yang dihormati. Hal yang sama dilakukan oleh calon mempelai wanita, diwakili oleh kerabat wanita yang sudah berkeluarga dengan cara mengantar sirih. Calon mempelai pria membawa selapah yang berisi daun nipah dan tembakau (sekarang digantikan dengan rokok). Sementara bagi keluarga calon mempelai wanita, untuk ritual ini mereka akan menyertakan sirih lengkap. Ritual ini ditujukan untuk memberitahukan dan mohon doa untuk rencana pernikahannya. Biasanya keluarga yang didatangi akan memberikan bantuan untuk ikut memikul beban dan biaya pernikahan sesuai kemampuan.

4. BABAKO-BABAKI

Pihak keluarga dari ayah calon mempelai wanita (disebut bako) ingin memperlihatkan kasih sayangnya dengan ikut memikul biaya sesuai kemampuan. Acara ini biasanya berlangsung beberapa hari sebelum acara akad nikah. Mereka datang membawa berbagai macam antaran. Perlengkapan yang disertakan biasanya berupa sirih lengkap (sebagai kepala adat), nasi kuning singgang ayam (makanan adat), barang-barang yang diperlukan calon mempelai wanita (seperangkat busana, perhiasan emas, lauk-pauk baik yang sudah dimasak maupun yang masih mentah, kue-kue dan sebagainya). Sesuai tradisi, calon mempelai wanita dijemput untuk dibawa ke rumah keluarga ayahnya. Kemudian para tetua memberi nasihat. Keesokan harinya, calon mempelai wanita diarak kembali ke rumahnya diiringi keluarga pihak ayah dengan membawa berbagai macam barang bantuan tadi.



                   Kiri: Gadis-gadis muda mengenakan pakaian tradisional Minang. Kanan: Kedua mempelai dalam pernikahan di Minangkabau.

Kiri: Kedua mempelai dalam pernikahan minangkabau,Kanan: gadis-gadis muda yang mengenakan pakaian tradisional minang.

Contoh Proposal tentang motor