Pengertian Dan Hukum LGBT Dalam Agama Islam
Pengertian LGBT : lgbt itu sendiri adalah sebuah singkatan yang
memiliki arti Lesbian, Gay, Bisexual dan juga Transgender dan arti dari semua
istilah tersebut dapat anda lihat di bawah ini
- Lesbian :
lesbian itu berarti seorang perempuan yang mencintai atau menyukai
perempuan, baik dari segi fisik ataupun dari segi seksual dan juga
spiritualnya, jadi memang hal ini sangatlah menyimpang
- Gay : sedangkan gay sendiri
adalah seorang laki-laki yang menyukai dan juga mencintai laki-laki, dan
kata-kata gay ini sering disebutkan untuk memperjelas atau tetap merujuk
pada perilaku Homoseksual
- Bisexual :
Bisexual ini sedikit berbeda dengan kedua pengertian diatas karena orang
bisexual itu adalah orang yang bisa memiliki hubungan emosional dan juga
seksual dari dua jenis kelamin tersebut jadi orang ini bisa menjalin
hubungan asmara dengan laki-laki ataupun perempuan
- Transgender :
sedangkan untuk transgender itu adalah ketidaksamaan dari identitas gender
yang diberikan kepada orang tersebut dengan jenis kelaminnya, dan seorang
transgender bisa termasuk dalam orang yang homoseksual, biseksual, atau
juga heteroseksual
Dari semua pengertian yang kami jabarkan diatas memang semuanya
memiliki sebuah kesamaan yaitu mencari kesenangan baik dari segi prikis ataupun
psikologis dan mereka bisa melakukan hubungan dengan sesama jenis, bukan
melakukannya dengan lawan jenis seperti orang normal
Dan setelah anda melihat beberapa pengertian diatas pastinya
anda ingin tau bagaimana Hukum LGBT dalam islam,
Hukum LGBT
Pada ajaran Agama Islam LGBT itu dikenal didalam 2 buah istilah
yaitu Liwath {gay} , Sihaaq {lesbian}, dan kaum gay itu memang sudah ada sejak
zaman dahulu , perbuatan hubungan seksual yang menyimpang ini sudah ada sejak
kaum Luth ‘Alaihis salam, dan kata Liwath memang dibuat sebagai sebutan untuk
kamu dari Nabi Luth ‘Alaihis Salam karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam yang
pertama kali melakukan perbuatan yang menyimpang ini, dan Allah SWT memberi
nama perbuatan yang menyimpang ini dengan perbuatan keji {fahisy} dan juga
melampaui batas {musrifun}, dan Allah juga sudah menjelaskannya pada Al Qur’an
:
Dan untuk Hubungan lesbian atau Sihaaq ini sudah dijelaskan Hukumnya oleh Abdul
Ahmad Muhammad Al0Khidir bin Nursalim Al-Limboriy Al-mulky {hukmu al liwath wa
al sihaaq , hal 13} itu memiliki hukum haram dan hal ini juga didasari dari
Dalil hadits Abu Said Al-Khudriy yang sudah pernah diriwayakan oleh Al-Imam
Muslim {no,388} Abu Dawud {no,4018} dan juga At-Tirmidzi{no, 2793} bawha
Raasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam berkata :
Dan pastinya Hukum
LGBT ini adalah haram karena
Allah SWT juga telah menunjukan bagaimana kaum Nabi Luth ini binasa karena
melakukan penyimpangan dengan Azab yang sangatlah dasyat dan juga besar, kaum
Nabi Luth binasa karena tanah tempat tinggal mereka dibalik dan juga diakhiri
dengan hujan bebatuan yang membuat mereka semua musnah dan, hal ini juga sudah
ada didalam surat Al-Hijr pada ayat 74
Dan memanglah manusia itu secara fitrah diciptakan oleh Allah
SWT sudah dengan dorongan naluri dan juga jasmaninya, dan salah satu dari
dorongan naluri adalah dengan melestarikan keturunan manusia (gharizatu al
na’u), dan diantaranya adalah adanya rasa cinta dan juga dorongan untuk
melakukan hubungan dengan lawan jenis (pria dan juga wanita), baik pria ataupun
wanita memiliki pandangan yang sama yaitu untuk melestarikan keturunan bukan
hanya untuk pandangan seksual semata, dan tujuan Allah SWT menciptakan naluri
ini untuk melestarikan keturunan manusia dan hal ini hanya bisa dilakukan oleh
pasangan suami dan istri, nah kalau kejadiannya dengan hubungan sesama jenis
pastinya tidak akan bisa dan hal ini juga sudah sangatlah menyimpang dengan
fitrah manusia, jadi sudah bisa dipastikan kalu LGBT ini ada di indonesia
karena adanya ideologi sekularisme yang dianut oleh beberapa orang, dan
sekularisme itu sendiri adalah suatu ideologi yang memisahkan kehidupan
beragama dari kehidupan {fash al ddin ‘an al hayah}
Dan sudah bisa dipastikan kalau masyarakat Sekular itu memandan
wanita ataupun pria hanya untuk urusan seksual saja, dan karena itu mereka
telah dengan sengaja untuk membuat beberapa fakta yang terekam didalam pikiran
mereka untuk mengundang hasrat seksual dan untuk mencari kepuasan semata, dan
hal yang mereka lakukan itu sudah menjadi sebuah keharusan yang tiada henti
mereka lakukan, karena hal tersebut memanglah sudah menjadi salah satu dari
gaya hidup yang mereka jalani {al Nizham Al Ijtima’i fi al islam pada halaman
22) mereka tidak puas dengan lawan jenis mereka sehingga membuat pikiran mereka
mencari pemuasan dengan sesama jenis bahkan dengan hewan, dan hal hal itu
merupakan salah satu dari kebebasan masyarakat sekular, dan karena hal itu
memang salah satu tindakan atau perbuatan yang emngundang dosa besar karena
tidak menghiraukan kekuasaan Allah SWT dan mereka akan menjadi penghuni neraka
seperti firman Allah SWT dibawah ini :
Dan sudah sangatlah jelas kalau Hukum LGBT didalam agama islam ini
sangatlah dilarang dan juga haram, bagaimana jadinya kalau semua orang menyukai
sesama jenis pastinya sudah sangat menyimpang dari fitrah manusia itu sendiri
manusia akan musnah karena manusia tidak mau lagi untuk melestarikan
keturuannya, apabila anda sekarang ini termasuk dalam golongan LGBT segeralah bertaubat
agar anda bisa mendapat ampunan dari Allah SWT atas dosa besar yang anda
lakukan, Wallahu a’lam